SlideShow
"MY PET: SPIDERREV"
0
Facebook telah dituduh mempromosikan perkosaan dan 'budaya perkosaan' oleh aktivis hak-hak perempuan Inggris dan Amerika.
Klaim itu muncul setelah situs jejaring sosial itu menolak untuk menghapus halaman yang menampilkan lelucon dan pengakuan nyata kekerasan seksual yang di posting oleh pengguna.
Halaman seperti 'You know she's playing hard to get when your [sic] chasing her down an alley' telah dituntut untuk dihapus dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 3.600 orang di Inggris dan 175.000 orang di Amerika Serikat.
Petisi berjudul 'minta Facebook menghapus halaman yang mempromosikan kekerasan seksual' didirikan pada situs AS Change.org.
Petisi itu berbunyi: "Ketentuan Facebook melarang konten yang menimbulkan kebencian, mengancam, atau mengandung gambar kekerasan atau serampangan.
"Selain itu, pengguna secara khusus dilarang mem-posting konten yang bertujuan untuk 'bully', mengintimidasi, atau melecehkan setiap user."
"Facebook perlu menjelaskan bahwa halaman yang mendorong atau membiarkan pemerkosaan seperti yang disebutkan merupakan pelanggaran standar yang ada."
Jane Osmond, yang berkampanye atas nama pemohon Inggris, mengatakan kepada The Guardian: "Ini adalah pidato kebencian, saya merasa sangat terganggu bahwa Facebook tampaknya tidak melihat hubungan antara halaman seperti ini dan budaya perkosaan yang ada di masyarakat kita."
Namun Facebook mengatakan bahwa situs mereka adalah tempat di mana orang bisa secara terbuka mendiskusikan masalah dan mengekspresikan pandangan mereka serta menolak untuk menghapus halaman itu.
"Pernyataan kebencian langsung terhadap komunitas tertentu melanggar pernyataan hak-hak dan tanggung jawab kami dan dihapus bila dilaporkan kepada kami."
"Namun, kelompok yang menyatakan pendapat atas sebuah negara, lembaga, atau suatu keyakinan bahkan jika pendapat itu keterlaluan atau menyinggung beberapa pihak tidak dengan sendirinya melanggar kebijakan kami."
Undang-Undang Kebencian di Inggris dan Wales menyatakan bahwa konten tidak ilegal kecuali menciptakan kebencian atas dasar ras, agama atau orientasi seksual.
Ms Osmond menambahkan bahwa meskipun ia memahami materi ofensif dapat di-posting di internet, ia merasa masyarakat perlu untuk merefleksikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Facebook Promosikan Budaya Perkosaan?
Facebook telah dituduh mempromosikan perkosaan dan 'budaya perkosaan' oleh aktivis hak-hak perempuan Inggris dan Amerika.
Klaim itu muncul setelah situs jejaring sosial itu menolak untuk menghapus halaman yang menampilkan lelucon dan pengakuan nyata kekerasan seksual yang di posting oleh pengguna.
Halaman seperti 'You know she's playing hard to get when your [sic] chasing her down an alley' telah dituntut untuk dihapus dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 3.600 orang di Inggris dan 175.000 orang di Amerika Serikat.
Petisi berjudul 'minta Facebook menghapus halaman yang mempromosikan kekerasan seksual' didirikan pada situs AS Change.org.
Petisi itu berbunyi: "Ketentuan Facebook melarang konten yang menimbulkan kebencian, mengancam, atau mengandung gambar kekerasan atau serampangan.
"Selain itu, pengguna secara khusus dilarang mem-posting konten yang bertujuan untuk 'bully', mengintimidasi, atau melecehkan setiap user."
"Facebook perlu menjelaskan bahwa halaman yang mendorong atau membiarkan pemerkosaan seperti yang disebutkan merupakan pelanggaran standar yang ada."
Jane Osmond, yang berkampanye atas nama pemohon Inggris, mengatakan kepada The Guardian: "Ini adalah pidato kebencian, saya merasa sangat terganggu bahwa Facebook tampaknya tidak melihat hubungan antara halaman seperti ini dan budaya perkosaan yang ada di masyarakat kita."
Namun Facebook mengatakan bahwa situs mereka adalah tempat di mana orang bisa secara terbuka mendiskusikan masalah dan mengekspresikan pandangan mereka serta menolak untuk menghapus halaman itu.
"Pernyataan kebencian langsung terhadap komunitas tertentu melanggar pernyataan hak-hak dan tanggung jawab kami dan dihapus bila dilaporkan kepada kami."
"Namun, kelompok yang menyatakan pendapat atas sebuah negara, lembaga, atau suatu keyakinan bahkan jika pendapat itu keterlaluan atau menyinggung beberapa pihak tidak dengan sendirinya melanggar kebijakan kami."
Undang-Undang Kebencian di Inggris dan Wales menyatakan bahwa konten tidak ilegal kecuali menciptakan kebencian atas dasar ras, agama atau orientasi seksual.
Ms Osmond menambahkan bahwa meskipun ia memahami materi ofensif dapat di-posting di internet, ia merasa masyarakat perlu untuk merefleksikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar